Author: Redaktur

  • RUU Pemilu Mulai Digodok, Rapat Masih Tertutup: DPR Harus Buktikan Janji Transparansi

    RUU Pemilu Mulai Digodok, Rapat Masih Tertutup: DPR Harus Buktikan Janji Transparansi

    RadarKota — DPR RI mulai menggarap revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum melalui Panitia Kerja (Panja) RUU Pemilu. Namun, pembahasan awal yang masih berlangsung secara tertutup memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana publik dapat mengawasi proses penyusunan aturan yang akan menentukan arah pemilu mendatang.

    Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong, ditetapkan sebagai Ketua Panja RUU Pemilu dalam rapat internal Komisi II di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis, 8 Oktober 2026. Penetapan itu dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.

    Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima menjelaskan, rapat Panja bersama Badan Keahlian Dewan masih berlangsung tertutup karena pembahasan berada pada tahap perancangan draf. Menurutnya, materi yang dibicarakan masih berupa rumusan awal yang menghimpun berbagai kepentingan dan persoalan mendasar.

    Aria menyebut Komisi II telah menerima sekitar 62 narasumber untuk memberikan masukan terkait RUU Pemilu. Badan Keahlian Dewan juga telah menggelar puluhan rapat dengan akademisi, masyarakat sipil, dan berbagai pihak politik untuk mengevaluasi penyelenggaraan pemilu sebelumnya.

    Di sisi lain, Ketua Panja Bahtra Banong menyatakan proses penyusunan akan tetap menyerap aspirasi masyarakat, termasuk selama masa reses. DPR juga menyampaikan komitmen untuk membuka ruang partisipasi publik melalui forum dengar pendapat.

    Tantangannya adalah memastikan komitmen tersebut benar-benar terwujud. Revisi UU Pemilu menyangkut aturan kompetisi politik, penyelenggaraan pemungutan suara, dan mekanisme demokrasi. Karena itu, masyarakat perlu mendapat akses yang memadai terhadap agenda pembahasan, materi yang sedang dirumuskan, serta kesempatan untuk memberikan masukan.

    DPR memiliki ruang untuk merumuskan draf secara cermat. Namun, keterbukaan dan partisipasi bermakna tetap harus menjadi bagian penting dalam proses legislasi agar aturan pemilu tidak hanya disusun oleh elite, tetapi juga mempertimbangkan kepentingan pemilih.

  • Gugatan Ijazah Gibran Tak Dapat Diterima MK, Polemik Syarat Cawapres Belum Reda

    Gugatan Ijazah Gibran Tak Dapat Diterima MK, Polemik Syarat Cawapres Belum Reda

    RadarKota — Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan sengketa terkait keabsahan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak dapat diterima. Putusan tersebut menutup perkara yang diajukan para pemohon di MK, tetapi tidak serta-merta mengakhiri perdebatan politik mengenai persyaratan pendidikan calon presiden dan wakil presiden.

    Putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dibacakan dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Selasa, 6 Oktober 2026. Dalam amar putusannya, MK mengabulkan sebagian eksepsi termohon mengenai kedudukan hukum para pemohon dan menyatakan permohonan tidak dapat diterima.

    Hakim Konstitusi Adies Kadir menyampaikan, bahwa MK tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai wakil presiden sebagaimana diminta para pemohon. Perkara tersebut diajukan oleh Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, serta sejumlah warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI.

    Para pemohon mempersoalkan persyaratan pendidikan dalam Undang-Undang Pemilu dan meminta MK membatalkan penetapan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024. Namun, putusan tidak dapat diterimanya permohonan harus dibaca sesuai amar dan pertimbangan hukum MK, bukan otomatis dimaknai sebagai pembuktian atas seluruh dalil yang diajukan salah satu pihak.

    Perkara ini kembali menyoroti pentingnya kejelasan persyaratan pencalonan dan verifikasi dokumen oleh penyelenggara pemilu. Di sisi lain, setiap perdebatan mengenai jabatan publik tetap perlu ditempatkan dalam koridor hukum dan mekanisme konstitusional.

    Dengan demikian, isu yang tersisa bukan sekadar polemik politik, melainkan juga bagaimana persyaratan pencalonan dipahami secara konsisten dan bagaimana proses verifikasi dijalankan secara akuntabel oleh lembaga yang berwenang.

  • RUU Perampasan Aset Masuk Jalur DPR, Publik Menanti Keseriusan Memburu Harta Hasil Kejahatan

    RUU Perampasan Aset Masuk Jalur DPR, Publik Menanti Keseriusan Memburu Harta Hasil Kejahatan

    RadarKota — Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana memasuki tahapan penting setelah DPR RI menetapkannya sebagai RUU inisiatif DPR. Keputusan ini membuka jalan bagi pembahasan lebih lanjut bersama pemerintah, tetapi publik masih menunggu kepastian kapan regulasi tersebut benar-benar disahkan.

    Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, menyatakan setelah ditetapkan sebagai RUU inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna, tahapan berikutnya adalah pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) bersama pemerintah. Pembahasan itu dijadwalkan pada masa sidang berikutnya yang dimulai 10 November 2026.

    Habiburokhman juga menyampaikan target Komisi III untuk menyelesaikan pembahasan RUU tersebut hingga menjadi undang-undang paling lambat 15 Desember 2026. Target itu menjadi tenggat politik yang perlu dipantau masyarakat.

    RUU Perampasan Aset menjadi perhatian karena berkaitan dengan upaya mengambil aset yang terkait tindak pidana melalui mekanisme hukum. Namun, rancangan aturan ini juga menuntut perumusan yang cermat agar pemberantasan kejahatan berjalan seiring dengan perlindungan hak warga dan kepastian hukum.

    Karena itu, pembahasan bersama pemerintah perlu transparan dan memberi ruang bagi masukan ahli hukum, penegak hukum, akademisi, serta masyarakat sipil. Kejelasan mengenai prosedur perampasan, pembuktian, pengawasan, dan mekanisme keberatan akan menentukan kualitas regulasi tersebut.

    Penetapan sebagai RUU inisiatif merupakan langkah awal, bukan garis finis. Publik perlu mengawasi apakah target penyelesaian benar-benar diikuti pembahasan substantif atau kembali tertunda dalam proses legislasi.

  • DPR Sahkan UU Ketenagakerjaan Baru, Perusahaan Tak Bisa Lagi Sembarangan Tahan Ijazah Pekerja

    DPR Sahkan UU Ketenagakerjaan Baru, Perusahaan Tak Bisa Lagi Sembarangan Tahan Ijazah Pekerja

    RadarKota — DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna, Selasa 6 Oktober 2026. Regulasi baru ini memuat sejumlah ketentuan yang diklaim memperkuat perlindungan pekerja, termasuk larangan menahan ijazah dan dokumen pribadi.

    Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, menyebut undang-undang tersebut memuat 13 pengaturan baru. Selain larangan penahanan dokumen pribadi dalam proses perekrutan dan penempatan tenaga kerja, aturan itu mencakup penguatan pengawasan ketenagakerjaan, perlindungan pekerja perempuan, serta perlindungan bagi pekerja penyandang disabilitas.

    Regulasi tersebut juga mengatur dana cadangan pesangon dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Pemerintah turut memasukkan penguatan sertifikasi kompetensi melalui Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dan integrasi data ketenagakerjaan pusat serta daerah.

    Pengesahan undang-undang ini merupakan tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023. Putusan tersebut meminta pembentuk undang-undang memisahkan pengaturan ketenagakerjaan dari Undang-Undang Cipta Kerja, dengan batas waktu pembentukan aturan baru paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan pada 31 Oktober 2024.

    Meski membawa sejumlah ketentuan baru, pengesahan undang-undang bukan akhir dari persoalan ketenagakerjaan. Efektivitas aturan akan sangat bergantung pada kejelasan aturan pelaksana, pengawasan di lapangan, serta keberanian menindak perusahaan yang melanggar.

    Bagi pekerja, ukuran keberhasilan regulasi ini bukan semata jumlah pasal yang disahkan. Yang lebih penting adalah apakah hak mereka benar-benar terlindungi ketika menghadapi persoalan upah, PHK, penahanan dokumen, maupun kondisi kerja yang tidak adil.

  • Perpres Ojol Terbit, Potongan Aplikator Maksimal 8 Persen: Jangan Cuma Manis di Atas Kertas!

    Perpres Ojol Terbit, Potongan Aplikator Maksimal 8 Persen: Jangan Cuma Manis di Atas Kertas!

    RadarKota — Setelah lama menjadi tuntutan pengemudi, pemerintah akhirnya menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital. Namun, pekerjaan besar belum selesai: memastikan aturan tersebut benar-benar berjalan dan memberikan manfaat bagi pengemudi ojek online (ojol).

    Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, mengumumkan penerbitan regulasi itu bersama pemerintah di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis, 8 Oktober 2026. Perpres tersebut mencakup penyelenggaraan transportasi berbasis platform digital, termasuk layanan angkutan penumpang, pengiriman barang, dan makanan.

    Salah satu ketentuan yang menjadi perhatian adalah batas biaya layanan aplikasi untuk transportasi orang, yakni paling banyak 8 persen. Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi, menyatakan ketentuan tersebut memberikan kepastian mengenai biaya platform dalam layanan transportasi berbasis aplikasi.

    Selain itu, pemerintah membagi peran sejumlah kementerian untuk mengawal pelaksanaan regulasi. Kementerian UMKM akan mengawal perjanjian kemitraan antara pengemudi dan perusahaan aplikasi, sedangkan Kementerian Perhubungan bertugas mengawal penerapan batas biaya platform. Kementerian Komunikasi dan Digital juga akan menangani aspek pengantaran barang dan makanan.

    Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto, menyebut aturan turunan Perpres tersebut ditargetkan terbit paling lambat 31 Desember 2026.

    Tenggat itu menjadi pekerjaan rumah pemerintah. Sebab, penerbitan aturan saja belum otomatis menjamin perubahan di lapangan. Pengemudi membutuhkan kejelasan mekanisme pengawasan, transparansi perhitungan pendapatan, dan saluran pengaduan jika ketentuan tidak dijalankan.

    Kini, perhatian publik tertuju pada implementasi Perpres tersebut. Pemerintah perlu memastikan regulasi tidak berhenti sebagai dokumen hukum, sementara persoalan penghasilan dan hubungan kemitraan masih membebani pengemudi.

  • Wibi Andrino Desak Parkir Gratis Ojol 30 Menit, Pemprov DKI Jangan Cuma Tebar Janji!

    Wibi Andrino Desak Parkir Gratis Ojol 30 Menit, Pemprov DKI Jangan Cuma Tebar Janji!

    RadarKota — Pengemudi ojek online (ojol) di Jakarta masih menghadapi persoalan fasilitas saat bekerja, mulai dari minimnya shelter khusus hingga kebutuhan tempat parkir gratis. Aspirasi itu disampaikan langsung kepada Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Wibi Andrino, dalam dialog di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jumat, 9 Oktober 202.

    Dalam pertemuan tersebut, para pengemudi menyampaikan sejumlah kebutuhan yang dinilai penting untuk menunjang aktivitas mereka di jalanan. Selain shelter sebagai tempat singgah, mereka mengusulkan fasilitas parkir gratis serta penyelesaian berbagai kendala yang kerap dihadapi selama bekerja.

    Wibi mengatakan, seluruh masukan tersebut akan diteruskan kepada Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, agar dapat dipertimbangkan dan ditindaklanjuti menjadi kebijakan konkret.

    “Banyak masukan berharga yang kami dapatkan dari teman-teman ojol, terutama terkait kebutuhan shelter dan parkir gratis,”

    ujar Wibi.

    Menurutnya, penyediaan fasilitas yang memadai dapat membantu pengemudi ojol menjalankan aktivitas sehari-hari. Karena itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta didorong menghadirkan kebijakan yang manfaatnya bisa dirasakan langsung oleh para pengemudi, bukan sekadar berhenti pada pembahasan.

    Jangan Sekadar Imbauan

    Wibi secara khusus mendukung usulan pemberian fasilitas parkir gratis selama 30 menit bagi pengemudi ojol. Ia menilai, kebijakan tersebut perlu dibahas lebih serius dan tidak hanya mengandalkan imbauan kepada pengelola pusat perbelanjaan, apartemen, maupun rumah sakit.

    Menurut Wibi, usulan itu dapat dibawa ke Panitia Khusus (Pansus) Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta untuk dipertimbangkan dalam pembahasan revisi peraturan daerah (perda) tentang perparkiran.

    Ia juga menyebut Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta telah mendengar aspirasi para pengemudi. Penerapan parkir gratis, lanjutnya, masih dapat dibahas melalui kerja sama antara Pemprov DKI Jakarta dan pengelola fasilitas swasta.

    “Kami mendukung aspirasi teman-teman ojol terkait kebutuhan parkir gratis kurang lebih 30 menit. Ini sangat memungkinkan untuk dibahas lebih lanjut,”

    katanya.

    Meski demikian, usulan tersebut masih perlu dibahas lebih lanjut sebelum dapat diterapkan. Para pengemudi ojol kini berharap aspirasi yang telah disampaikan mendapat tindak lanjut yang jelas.

    Harapan Aspirasi jadi Kenyataan

    Perwakilan pengemudi ojol, Anne, mengapresiasi DPRD DKI Jakarta yang telah membuka ruang dialog bagi para pengemudi untuk menyampaikan keluhan dan kebutuhan mereka secara langsung.

    Ia berharap, pertemuan tersebut tidak berakhir sebagai forum penyerapan aspirasi semata. Menurutnya, kebutuhan pengemudi yang setiap hari beraktivitas di jalanan perlu dijawab melalui kebijakan dan langkah nyata.

    “Kami dari ojol berharap DPRD DKI ikut menjembatani aspirasi dan keluh kesah kami sebagai pengemudi ojek online di jalanan,”

    tandasnya.

    Aspirasi mengenai shelter dan parkir gratis kini menjadi pekerjaan rumah bagi para pemangku kebijakan di Ibu Kota. Pengemudi ojol menantikan tindak lanjut konkret agar fasilitas yang mereka butuhkan tidak sekadar menjadi wacana.

  • Satpol PP Jaring 12 PPKS di Penjaringan dan Pluit, Jakarta Utara Perketat Penertiban Ruang Publik

    Satpol PP Jaring 12 PPKS di Penjaringan dan Pluit, Jakarta Utara Perketat Penertiban Ruang Publik

    RadarKota — Sebanyak 12 Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) dijangkau petugas gabungan dalam kegiatan penyisiran di wilayah Kelurahan Penjaringan dan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, Jumat (9/10/2026).

    Belasan orang tersebut terdiri atas tujuh laki-laki dan lima perempuan. Setelah dijangkau, mereka diserahkan kepada petugas Pengawasan dan Pengendalian Sosial (P3S) Suku Dinas Sosial Jakarta Utara untuk didata dan mendapatkan pembinaan lebih lanjut di panti sosial sesuai ketentuan yang berlaku.

    Wakil Camat Penjaringan, Nurharyanto, menjelaskan bahwa penyisiran dilakukan di sejumlah ruas jalan yang menjadi sasaran kegiatan penjangkauan.

    Di Kelurahan Penjaringan, petugas menyisir Jalan Gedong Panjang dan Jalan Pluit Selatan Raya. Sementara di Kelurahan Pluit, penyisiran menyasar Jalan Pluit Timur, Jalan Pluit Karang Utara, dan Jalan Pluit Karang Ayu.

    “Untuk Kelurahan Pluit, petugas menyasar Jalan Pluit Timur, Jalan Pluit Karang Utara, dan Jalan Pluit Karang Ayu,”

    ujar Nurharyanto, Jumat, 9 Oktober 2026.

    Menurutnya, kegiatan tersebut diharapkan dapat membantu menjaga ketertiban di ruang publik sekaligus menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi masyarakat.

    Ia juga mengajak masyarakat untuk ikut menjaga kondisi lingkungan agar aktivitas warga maupun pengguna jalan tidak terganggu.

    “Alhamdulillah, kegiatan berjalan kondusif dan aman. Kami juga mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga kenyamanan lingkungan agar aktivitas warga dan pengguna jalan tidak terganggu,”

    katanya.

    Libatkan 40 Personel Gabungan

    Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Penjaringan, Selvi Rachmawati, mengatakan kegiatan penjangkauan melibatkan sekitar 40 personel gabungan dari sejumlah unsur.

    Personel tersebut terdiri atas Satpol PP Kecamatan Penjaringan, jajaran Kelurahan Penjaringan dan Pluit, Suku Dinas Perhubungan, Polsek Penjaringan, Koramil Penjaringan, Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas), serta petugas P3S Suku Dinas Sosial Jakarta Utara.

    Selvi menjelaskan, penjangkauan dilakukan untuk memastikan PPKS yang ditemukan di lokasi mendapatkan penanganan lebih lanjut melalui mekanisme yang berlaku.

    “Seluruh PPKS yang dijangkau selanjutnya diserahkan kepada petugas P3S Jakarta Utara untuk menjalani pendataan dan mendapatkan pembinaan di panti sosial sesuai ketentuan yang berlaku,”

    jelasnya.

    Melalui kegiatan tersebut, pemerintah kecamatan berharap penataan ruang publik dapat berjalan beriringan dengan penanganan sosial bagi warga yang membutuhkan pelayanan kesejahteraan sosial.

    Penanganan lanjutan di panti sosial diharapkan dapat membantu proses pembinaan dan pemberian bekal keterampilan sesuai kebutuhan masing-masing individu.PPKS dijaring dan dibawa ke panti sosial untuk dibina.

    (Sumber: beritajakarta.id)

  • MRT Jakarta Ubah Sistem Tap In 12 Oktober, Pengguna Kartu Bank Bisa Nikmati Tarif Integrasi JakLingko

    MRT Jakarta Ubah Sistem Tap In 12 Oktober, Pengguna Kartu Bank Bisa Nikmati Tarif Integrasi JakLingko

    RadarKota — PT MRT Jakarta (Perseroda) mulai mengintegrasikan sistem pengetapan tiket melalui perangkat JakLingko pada 12 Oktober 2026. Kebijakan ini memungkinkan pelanggan menggunakan sejumlah kartu uang elektronik perbankan dan kartu multitrip commuterline untuk melakukan tap in pada reader JakLingko yang tersedia di gerbang penumpang stasiun MRT Jakarta.

    Langkah ini menjadi bagian dari penguatan integrasi pembayaran transportasi publik di Jakarta. Selain mempermudah transaksi, integrasi tersebut membuka akses bagi pelanggan untuk memanfaatkan skema tarif integrasi ketika berpindah moda transportasi sesuai ketentuan yang berlaku.

    Kartu yang dapat digunakan meliputi Mandiri e-money, BNI TapCash, BRI BRIZZI, BCA Flazz, JakCard Bank Jakarta, serta Kartu Multi Trip (KMT) Commuter Line.

    Corporate Secretary Division Head PT MRT Jakarta (Perseroda), Rendy Primartantyo, mengatakan integrasi ini ditujukan untuk menghadirkan perjalanan yang lebih mudah dan nyaman, terutama bagi masyarakat yang menggunakan lebih dari satu moda transportasi umum.

    “Selain kemudahan tarif, integrasi sistem pembayaran melalui JakLingko diharapkan dapat memberikan proses transaksi yang lebih cepat dan meminimalkan potensi kendala saat tapping, sehingga mendukung pengalaman perjalanan pelanggan yang lebih nyaman,”

    ujar Rendy, Jumat, 9 Oktober 2026.

    Tarif Integrasi Maksimal Rp10.000

    Integrasi pembayaran ini juga memberikan kemudahan bagi pelanggan untuk memperoleh tarif integrasi sesuai Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 773 Tahun 2022 tentang Besaran Tarif Layanan Angkutan Umum Massal.

    Berdasarkan ketentuan tersebut, pelanggan yang menggunakan lebih dari satu moda transportasi publik yang tercakup dalam skema integrasi dapat dikenakan tarif maksimal Rp10.000 untuk perjalanan selama tiga jam, yang melibatkan MRT Jakarta, LRT Jakarta, dan Transjakarta BRT.

    Skema ini ditujukan untuk mendorong masyarakat menggunakan transportasi publik secara berkelanjutan, sekaligus membuat perpindahan antarmoda lebih praktis dan terjangkau.

    Meski demikian, penerapan tarif integrasi tetap mengikuti ketentuan perjalanan dan mekanisme pembayaran yang berlaku. Pelanggan perlu memastikan kartu serta proses pengetapan dilakukan melalui perangkat yang sesuai.

    13 Stasiun Sudah Dilengkapi Reader JakLingko

    MRT Jakarta menyebut infrastruktur pembayaran JakLingko saat ini telah tersedia di 13 stasiun, didukung 186 reader JakLingko dan 60 Balance Check Terminal (BCT).

    Data perusahaan juga mencatat bahwa selama periode Januari 2025 hingga Agustus 2026, sebanyak 40,86 juta perjalanan pelanggan atau 51,10 persen dari total perjalanan menggunakan gate JakLingko.

    Pada periode yang sama, sebanyak 5,82 juta perjalanan atau 7,28 persen tercatat menggunakan tarif integrasi.

    Angka tersebut menunjukkan peran sistem JakLingko dalam mendukung pembayaran perjalanan MRT Jakarta. Namun, penggunaan gate JakLingko dan penggunaan tarif integrasi merupakan dua indikator berbeda: pengetapan melalui gate JakLingko tidak dengan sendirinya berarti pelanggan memperoleh tarif integrasi.

    Masih Terbatas

    MRT Jakarta juga mengingatkan bahwa pelanggan tetap harus menyesuaikan metode pembayaran dengan jenis kartu yang digunakan.

    Pemegang Kartu Single Trip MRT Jakarta tetap melakukan pengetapan pada gate MRT Jakarta. Sementara itu, pengguna kartu EMV atau kartu nirsentuh (contactless) tetap menggunakan reader EMV yang tersedia.

    Dengan demikian, perubahan pada 12 Oktober ini terutama menyangkut penggunaan kartu uang elektronik tertentu melalui reader JakLingko, bukan penghapusan seluruh perangkat pembayaran yang telah tersedia.

    Rendy menegaskan, bahwa MRT Jakarta akan terus mendorong pengembangan ekosistem transportasi publik yang terintegrasi, inklusif, mudah digunakan, dan terjangkau.

    Integrasi pembayaran menjadi salah satu langkah untuk mengurangi hambatan saat berpindah moda. Keberhasilannya akan sangat bergantung pada keandalan perangkat, kemudahan transaksi, serta pemahaman pelanggan mengenai kartu dan gate yang harus digunakan.

    Bagi pengguna MRT Jakarta, hal terpenting sebelum bepergian mulai 12 Oktober 2026 adalah memastikan jenis kartu yang digunakan sesuai dengan reader JakLingko atau perangkat pembayaran lain yang telah ditentukan.

  • Jalan Tembus Kelapa Gading-Pulogadung Ditarget Rampung 2027

    Jalan Tembus Kelapa Gading-Pulogadung Ditarget Rampung 2027

    Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, meninjau proses pembangunan jalan tembus yang menghubungkan kawasan Kelapa Gading dan Pulogadung di Jakarta Utara, Jumat, 9 Oktober 2026.

    Proyek infrastruktur sepanjang 1,8 kilometer ini telah direncanakan sejak 2006 dan baru dikerjakan secara bertahap mulai 2009 hingga saat ini. Pramono pun menargetkan penyelesaian proyek jalan dari Rumah Sakit Gading Pluit menuju Terminal Pulogadung ini pada 2027.

    “Pada pagi hari ini secara khusus saya ingin melihat perkembangan jalan yang sebenarnya mulai direncanakan dibangunnya dari 2006,”

    ujarnya.

    Pramono menyampaikan, penyelesaian berbagai proyek infrastruktur yang belum rampung akan menjadi prioritas Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, terutama yang memberikan manfaat bagi masyarakat dan perkembangan kota.

    Pembangunan jalan tembus yang menghubungkan kawasan Kelapa Gading dengan Pulogadung ini untuk mempermudah mobilitas dan aksesibilitas masyarakat menuju simpul transportasi publik. Selain itu, jalan arteri ini dibutuhkan untuk memangkas jarak dan waktu tempuh pengguna jalan.

    “Jalan ini yang kita namakan Arteri Kelapa Gading, ini akan memecah transportasi yang luar biasa terutama di Jalan Perintis Kemerdekaan,”

    katanya.

    Selain menyelesaikan pembangunan jalan tembus, Pemprov DKI Jakarta juga melakukan penataan fasos-fasum di kawasan sekitar, sekaligus perbaikan jalan yang mengalami kerusakan.

    Melalui penataan dan perbaikan jalan, Gubernur berharap akan memperlancar arus lalu lintas di berbagai titik kemacetan di Jakarta.

    Dengan penataan ini mudah-mudahan Jakarta menjadi semakin baik dan juga kemacetan di Jakarta juga berkurang secara signifikan,”

    kata dia.

    Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta, Heru Suwondo, menambahkan jalan arteri yang masih dibangun ini sudah mulai difungsikan secara terbatas.

    Sebenarnya dari sekarang ini sudah kita fungsikan. Jadi kendaraan dari arah barat yang akan menuju ke utara itu sebenarnya sudah bisa, walaupun jalannya belum jadi,”

    ucap Heru.

    (beritajakarta)

  • Minyak Dunia Masih di Atas US$100, Indonesia Tak Boleh Lengah Hadapi Risiko BBM

    Minyak Dunia Masih di Atas US$100, Indonesia Tak Boleh Lengah Hadapi Risiko BBM

    RadarKota — Harga minyak dunia masih berada di atas US$100 per barel pada perdagangan 9 Oktober 2026. Meski harga turun di tengah meredanya kekhawatiran gangguan pasokan, level tersebut tetap menjadi sumber risiko bagi negara pengimpor energi dan anggaran yang sensitif terhadap harga minyak.

    Reuters melaporkan kontrak minyak Brent turun US$1,10 menjadi US$103,18 per barel, sedangkan minyak mentah West Texas Intermediate (WTI) Amerika Serikat melemah US$0,49 menjadi US$91 per barel.

    Penurunan tersebut dipengaruhi meredanya kekhawatiran pasokan setelah Presiden Amerika Serikat Donald Trump menyampaikan bahwa tidak akan ada tindakan militer terhadap Iran sebelum pemilihan paruh waktu AS. Pasar juga merespons perkembangan diplomasi terkait konflik yang telah mengganggu pasar energi.

    Namun, penurunan dalam satu sesi perdagangan tidak berarti risiko energi telah hilang.

    Geopolitik Faktor Penentu

    Pasar energi global tetap sensitif terhadap perkembangan di kawasan Teluk, termasuk kondisi Selat Hormuz yang menjadi jalur penting pengiriman minyak dunia.

    Reuters melaporkan bahwa sekitar 20 persen pengiriman minyak global sebelumnya melewati jalur tersebut. Gangguan berkepanjangan di kawasan ini berpotensi memengaruhi pasokan, biaya pengiriman, dan ekspektasi harga.

    Pada saat bersamaan, perkembangan konflik dan kebijakan negara produsen dapat mengubah sentimen pasar dengan cepat. Karena itu, pergerakan harga minyak tidak hanya dipengaruhi keseimbangan permintaan dan penawaran, tetapi juga risiko geopolitik.

    Indonesia Perlu Waspada

    Kenaikan harga minyak berpotensi meningkatkan biaya pengadaan energi dan menekan neraca perdagangan migas. Besarnya dampak terhadap anggaran negara bergantung pada berbagai faktor, termasuk asumsi harga minyak dalam APBN, nilai tukar rupiah, volume impor, produksi domestik, serta kebijakan harga energi.

    Jika harga minyak tinggi berlangsung lama, tekanan biaya dapat menjalar ke sektor transportasi, logistik, manufaktur, dan distribusi barang. Perusahaan yang menghadapi kenaikan biaya operasional mungkin perlu menyesuaikan harga atau menerima penurunan margin keuntungan.

    Namun, dampak terhadap harga BBM di dalam negeri tidak otomatis terjadi setiap kali harga minyak dunia naik. Kebijakan pemerintah, mekanisme penetapan harga, jenis BBM, dan struktur biaya ikut menentukan hasil akhirnya.

    Jangan Andalkan Penurunan Sesaat

    Bagi pemerintah, respons yang bijak adalah memperhitungkan beberapa skenario harga minyak, menjaga ketepatan sasaran subsidi dan kompensasi energi, serta memperkuat efisiensi konsumsi energi.

    Pelaku usaha juga perlu memperhatikan risiko harga dan kurs dalam menyusun anggaran operasional. Sementara itu, masyarakat perlu membedakan pergerakan harga minyak mentah internasional dengan harga BBM eceran yang berlaku di dalam negeri.

    Minyak yang turun sehari bisa memberi ruang bernapas bagi pasar. Tetapi selama ketidakpastian geopolitik masih tinggi, menganggap risiko energi telah berakhir merupakan pertaruhan yang terlalu mahal.