Tag: Gibran

  • Gugatan Ijazah Gibran Tak Dapat Diterima MK, Polemik Syarat Cawapres Belum Reda

    Gugatan Ijazah Gibran Tak Dapat Diterima MK, Polemik Syarat Cawapres Belum Reda

    RadarKota — Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan sengketa terkait keabsahan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak dapat diterima. Putusan tersebut menutup perkara yang diajukan para pemohon di MK, tetapi tidak serta-merta mengakhiri perdebatan politik mengenai persyaratan pendidikan calon presiden dan wakil presiden.

    Putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dibacakan dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Selasa, 6 Oktober 2026. Dalam amar putusannya, MK mengabulkan sebagian eksepsi termohon mengenai kedudukan hukum para pemohon dan menyatakan permohonan tidak dapat diterima.

    Hakim Konstitusi Adies Kadir menyampaikan, bahwa MK tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai wakil presiden sebagaimana diminta para pemohon. Perkara tersebut diajukan oleh Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, serta sejumlah warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI.

    Para pemohon mempersoalkan persyaratan pendidikan dalam Undang-Undang Pemilu dan meminta MK membatalkan penetapan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024. Namun, putusan tidak dapat diterimanya permohonan harus dibaca sesuai amar dan pertimbangan hukum MK, bukan otomatis dimaknai sebagai pembuktian atas seluruh dalil yang diajukan salah satu pihak.

    Perkara ini kembali menyoroti pentingnya kejelasan persyaratan pencalonan dan verifikasi dokumen oleh penyelenggara pemilu. Di sisi lain, setiap perdebatan mengenai jabatan publik tetap perlu ditempatkan dalam koridor hukum dan mekanisme konstitusional.

    Dengan demikian, isu yang tersisa bukan sekadar polemik politik, melainkan juga bagaimana persyaratan pencalonan dipahami secara konsisten dan bagaimana proses verifikasi dijalankan secara akuntabel oleh lembaga yang berwenang.