Category: Nasional

  • RUU Pemilu Mulai Digodok, Rapat Masih Tertutup: DPR Harus Buktikan Janji Transparansi

    RUU Pemilu Mulai Digodok, Rapat Masih Tertutup: DPR Harus Buktikan Janji Transparansi

    RadarKota — DPR RI mulai menggarap revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum melalui Panitia Kerja (Panja) RUU Pemilu. Namun, pembahasan awal yang masih berlangsung secara tertutup memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana publik dapat mengawasi proses penyusunan aturan yang akan menentukan arah pemilu mendatang.

    Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong, ditetapkan sebagai Ketua Panja RUU Pemilu dalam rapat internal Komisi II di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis, 8 Oktober 2026. Penetapan itu dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.

    Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima menjelaskan, rapat Panja bersama Badan Keahlian Dewan masih berlangsung tertutup karena pembahasan berada pada tahap perancangan draf. Menurutnya, materi yang dibicarakan masih berupa rumusan awal yang menghimpun berbagai kepentingan dan persoalan mendasar.

    Aria menyebut Komisi II telah menerima sekitar 62 narasumber untuk memberikan masukan terkait RUU Pemilu. Badan Keahlian Dewan juga telah menggelar puluhan rapat dengan akademisi, masyarakat sipil, dan berbagai pihak politik untuk mengevaluasi penyelenggaraan pemilu sebelumnya.

    Di sisi lain, Ketua Panja Bahtra Banong menyatakan proses penyusunan akan tetap menyerap aspirasi masyarakat, termasuk selama masa reses. DPR juga menyampaikan komitmen untuk membuka ruang partisipasi publik melalui forum dengar pendapat.

    Tantangannya adalah memastikan komitmen tersebut benar-benar terwujud. Revisi UU Pemilu menyangkut aturan kompetisi politik, penyelenggaraan pemungutan suara, dan mekanisme demokrasi. Karena itu, masyarakat perlu mendapat akses yang memadai terhadap agenda pembahasan, materi yang sedang dirumuskan, serta kesempatan untuk memberikan masukan.

    DPR memiliki ruang untuk merumuskan draf secara cermat. Namun, keterbukaan dan partisipasi bermakna tetap harus menjadi bagian penting dalam proses legislasi agar aturan pemilu tidak hanya disusun oleh elite, tetapi juga mempertimbangkan kepentingan pemilih.

  • Gugatan Ijazah Gibran Tak Dapat Diterima MK, Polemik Syarat Cawapres Belum Reda

    Gugatan Ijazah Gibran Tak Dapat Diterima MK, Polemik Syarat Cawapres Belum Reda

    RadarKota — Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan sengketa terkait keabsahan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak dapat diterima. Putusan tersebut menutup perkara yang diajukan para pemohon di MK, tetapi tidak serta-merta mengakhiri perdebatan politik mengenai persyaratan pendidikan calon presiden dan wakil presiden.

    Putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dibacakan dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Selasa, 6 Oktober 2026. Dalam amar putusannya, MK mengabulkan sebagian eksepsi termohon mengenai kedudukan hukum para pemohon dan menyatakan permohonan tidak dapat diterima.

    Hakim Konstitusi Adies Kadir menyampaikan, bahwa MK tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai wakil presiden sebagaimana diminta para pemohon. Perkara tersebut diajukan oleh Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, serta sejumlah warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI.

    Para pemohon mempersoalkan persyaratan pendidikan dalam Undang-Undang Pemilu dan meminta MK membatalkan penetapan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024. Namun, putusan tidak dapat diterimanya permohonan harus dibaca sesuai amar dan pertimbangan hukum MK, bukan otomatis dimaknai sebagai pembuktian atas seluruh dalil yang diajukan salah satu pihak.

    Perkara ini kembali menyoroti pentingnya kejelasan persyaratan pencalonan dan verifikasi dokumen oleh penyelenggara pemilu. Di sisi lain, setiap perdebatan mengenai jabatan publik tetap perlu ditempatkan dalam koridor hukum dan mekanisme konstitusional.

    Dengan demikian, isu yang tersisa bukan sekadar polemik politik, melainkan juga bagaimana persyaratan pencalonan dipahami secara konsisten dan bagaimana proses verifikasi dijalankan secara akuntabel oleh lembaga yang berwenang.

  • RUU Perampasan Aset Masuk Jalur DPR, Publik Menanti Keseriusan Memburu Harta Hasil Kejahatan

    RUU Perampasan Aset Masuk Jalur DPR, Publik Menanti Keseriusan Memburu Harta Hasil Kejahatan

    RadarKota — Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana memasuki tahapan penting setelah DPR RI menetapkannya sebagai RUU inisiatif DPR. Keputusan ini membuka jalan bagi pembahasan lebih lanjut bersama pemerintah, tetapi publik masih menunggu kepastian kapan regulasi tersebut benar-benar disahkan.

    Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, menyatakan setelah ditetapkan sebagai RUU inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna, tahapan berikutnya adalah pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) bersama pemerintah. Pembahasan itu dijadwalkan pada masa sidang berikutnya yang dimulai 10 November 2026.

    Habiburokhman juga menyampaikan target Komisi III untuk menyelesaikan pembahasan RUU tersebut hingga menjadi undang-undang paling lambat 15 Desember 2026. Target itu menjadi tenggat politik yang perlu dipantau masyarakat.

    RUU Perampasan Aset menjadi perhatian karena berkaitan dengan upaya mengambil aset yang terkait tindak pidana melalui mekanisme hukum. Namun, rancangan aturan ini juga menuntut perumusan yang cermat agar pemberantasan kejahatan berjalan seiring dengan perlindungan hak warga dan kepastian hukum.

    Karena itu, pembahasan bersama pemerintah perlu transparan dan memberi ruang bagi masukan ahli hukum, penegak hukum, akademisi, serta masyarakat sipil. Kejelasan mengenai prosedur perampasan, pembuktian, pengawasan, dan mekanisme keberatan akan menentukan kualitas regulasi tersebut.

    Penetapan sebagai RUU inisiatif merupakan langkah awal, bukan garis finis. Publik perlu mengawasi apakah target penyelesaian benar-benar diikuti pembahasan substantif atau kembali tertunda dalam proses legislasi.

  • DPR Sahkan UU Ketenagakerjaan Baru, Perusahaan Tak Bisa Lagi Sembarangan Tahan Ijazah Pekerja

    DPR Sahkan UU Ketenagakerjaan Baru, Perusahaan Tak Bisa Lagi Sembarangan Tahan Ijazah Pekerja

    RadarKota — DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna, Selasa 6 Oktober 2026. Regulasi baru ini memuat sejumlah ketentuan yang diklaim memperkuat perlindungan pekerja, termasuk larangan menahan ijazah dan dokumen pribadi.

    Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, menyebut undang-undang tersebut memuat 13 pengaturan baru. Selain larangan penahanan dokumen pribadi dalam proses perekrutan dan penempatan tenaga kerja, aturan itu mencakup penguatan pengawasan ketenagakerjaan, perlindungan pekerja perempuan, serta perlindungan bagi pekerja penyandang disabilitas.

    Regulasi tersebut juga mengatur dana cadangan pesangon dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Pemerintah turut memasukkan penguatan sertifikasi kompetensi melalui Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dan integrasi data ketenagakerjaan pusat serta daerah.

    Pengesahan undang-undang ini merupakan tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023. Putusan tersebut meminta pembentuk undang-undang memisahkan pengaturan ketenagakerjaan dari Undang-Undang Cipta Kerja, dengan batas waktu pembentukan aturan baru paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan pada 31 Oktober 2024.

    Meski membawa sejumlah ketentuan baru, pengesahan undang-undang bukan akhir dari persoalan ketenagakerjaan. Efektivitas aturan akan sangat bergantung pada kejelasan aturan pelaksana, pengawasan di lapangan, serta keberanian menindak perusahaan yang melanggar.

    Bagi pekerja, ukuran keberhasilan regulasi ini bukan semata jumlah pasal yang disahkan. Yang lebih penting adalah apakah hak mereka benar-benar terlindungi ketika menghadapi persoalan upah, PHK, penahanan dokumen, maupun kondisi kerja yang tidak adil.

  • Perpres Ojol Terbit, Potongan Aplikator Maksimal 8 Persen: Jangan Cuma Manis di Atas Kertas!

    Perpres Ojol Terbit, Potongan Aplikator Maksimal 8 Persen: Jangan Cuma Manis di Atas Kertas!

    RadarKota — Setelah lama menjadi tuntutan pengemudi, pemerintah akhirnya menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital. Namun, pekerjaan besar belum selesai: memastikan aturan tersebut benar-benar berjalan dan memberikan manfaat bagi pengemudi ojek online (ojol).

    Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, mengumumkan penerbitan regulasi itu bersama pemerintah di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis, 8 Oktober 2026. Perpres tersebut mencakup penyelenggaraan transportasi berbasis platform digital, termasuk layanan angkutan penumpang, pengiriman barang, dan makanan.

    Salah satu ketentuan yang menjadi perhatian adalah batas biaya layanan aplikasi untuk transportasi orang, yakni paling banyak 8 persen. Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi, menyatakan ketentuan tersebut memberikan kepastian mengenai biaya platform dalam layanan transportasi berbasis aplikasi.

    Selain itu, pemerintah membagi peran sejumlah kementerian untuk mengawal pelaksanaan regulasi. Kementerian UMKM akan mengawal perjanjian kemitraan antara pengemudi dan perusahaan aplikasi, sedangkan Kementerian Perhubungan bertugas mengawal penerapan batas biaya platform. Kementerian Komunikasi dan Digital juga akan menangani aspek pengantaran barang dan makanan.

    Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto, menyebut aturan turunan Perpres tersebut ditargetkan terbit paling lambat 31 Desember 2026.

    Tenggat itu menjadi pekerjaan rumah pemerintah. Sebab, penerbitan aturan saja belum otomatis menjamin perubahan di lapangan. Pengemudi membutuhkan kejelasan mekanisme pengawasan, transparansi perhitungan pendapatan, dan saluran pengaduan jika ketentuan tidak dijalankan.

    Kini, perhatian publik tertuju pada implementasi Perpres tersebut. Pemerintah perlu memastikan regulasi tidak berhenti sebagai dokumen hukum, sementara persoalan penghasilan dan hubungan kemitraan masih membebani pengemudi.