DPR Sahkan UU Ketenagakerjaan Baru, Perusahaan Tak Bisa Lagi Sembarangan Tahan Ijazah Pekerja

gemini generated image bn09nlbn09nlbn09

Written by

in

RadarKota — DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna, Selasa 6 Oktober 2026. Regulasi baru ini memuat sejumlah ketentuan yang diklaim memperkuat perlindungan pekerja, termasuk larangan menahan ijazah dan dokumen pribadi.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, menyebut undang-undang tersebut memuat 13 pengaturan baru. Selain larangan penahanan dokumen pribadi dalam proses perekrutan dan penempatan tenaga kerja, aturan itu mencakup penguatan pengawasan ketenagakerjaan, perlindungan pekerja perempuan, serta perlindungan bagi pekerja penyandang disabilitas.

Regulasi tersebut juga mengatur dana cadangan pesangon dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Pemerintah turut memasukkan penguatan sertifikasi kompetensi melalui Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dan integrasi data ketenagakerjaan pusat serta daerah.

Pengesahan undang-undang ini merupakan tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023. Putusan tersebut meminta pembentuk undang-undang memisahkan pengaturan ketenagakerjaan dari Undang-Undang Cipta Kerja, dengan batas waktu pembentukan aturan baru paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan pada 31 Oktober 2024.

Meski membawa sejumlah ketentuan baru, pengesahan undang-undang bukan akhir dari persoalan ketenagakerjaan. Efektivitas aturan akan sangat bergantung pada kejelasan aturan pelaksana, pengawasan di lapangan, serta keberanian menindak perusahaan yang melanggar.

Bagi pekerja, ukuran keberhasilan regulasi ini bukan semata jumlah pasal yang disahkan. Yang lebih penting adalah apakah hak mereka benar-benar terlindungi ketika menghadapi persoalan upah, PHK, penahanan dokumen, maupun kondisi kerja yang tidak adil.

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *