RadarKota — DPR RI mulai menggarap revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum melalui Panitia Kerja (Panja) RUU Pemilu. Namun, pembahasan awal yang masih berlangsung secara tertutup memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana publik dapat mengawasi proses penyusunan aturan yang akan menentukan arah pemilu mendatang.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong, ditetapkan sebagai Ketua Panja RUU Pemilu dalam rapat internal Komisi II di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis, 8 Oktober 2026. Penetapan itu dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima menjelaskan, rapat Panja bersama Badan Keahlian Dewan masih berlangsung tertutup karena pembahasan berada pada tahap perancangan draf. Menurutnya, materi yang dibicarakan masih berupa rumusan awal yang menghimpun berbagai kepentingan dan persoalan mendasar.
Aria menyebut Komisi II telah menerima sekitar 62 narasumber untuk memberikan masukan terkait RUU Pemilu. Badan Keahlian Dewan juga telah menggelar puluhan rapat dengan akademisi, masyarakat sipil, dan berbagai pihak politik untuk mengevaluasi penyelenggaraan pemilu sebelumnya.
Di sisi lain, Ketua Panja Bahtra Banong menyatakan proses penyusunan akan tetap menyerap aspirasi masyarakat, termasuk selama masa reses. DPR juga menyampaikan komitmen untuk membuka ruang partisipasi publik melalui forum dengar pendapat.
Tantangannya adalah memastikan komitmen tersebut benar-benar terwujud. Revisi UU Pemilu menyangkut aturan kompetisi politik, penyelenggaraan pemungutan suara, dan mekanisme demokrasi. Karena itu, masyarakat perlu mendapat akses yang memadai terhadap agenda pembahasan, materi yang sedang dirumuskan, serta kesempatan untuk memberikan masukan.
DPR memiliki ruang untuk merumuskan draf secara cermat. Namun, keterbukaan dan partisipasi bermakna tetap harus menjadi bagian penting dalam proses legislasi agar aturan pemilu tidak hanya disusun oleh elite, tetapi juga mempertimbangkan kepentingan pemilih.

Leave a Reply